Sekilas MUI
MUI atau Majelis Ulama Indonesia adalah Lembaga Swadaya Masyarakat
yang mewadahi ulama, zu’ama, dan cendikiawan Islam di Indonesia untuk
membimbing, membina dan mengayomi kaum muslimin di seluruh Indonesia.
Majelis Ulama Indonesia berdiri pada tanggal, 7 Rajab 1395 Hijriah,
bertepatan dengan tanggal 26 Juli 1975 di Jakarta, Indonesia.
Berdirinya MUI
MUI berdiri sebagai hasil dari pertemuan atau musyawarah para ulama,
cendekiawan dan zu’ama yang datang dari berbagai penjuru tanah air,
antara lain meliputi dua puluh enam orang ulama yang mewakili 26
Provinsi di Indonesia pada masa itu, 10 orang ulama yang merupakan unsur
dari ormas-ormas Islam tingkat pusat, yaitu, NU, Muhammadiyah, Syarikat
Islam, Perti. Al Washliyah, Math’laul Anwar, GUPPI, PTDI, DMI dan Al
Ittihadiyyah, 4 orang ulama dari Dinas Rohani Islam, Angkatan Darat,
Angkatan Udara, Angkatan Laut dan POLRI serta 13 orang tokoh/cendekiawan
yang merupakan tokoh perorangan. Dari musyawarah tersebut, dihasilkan
adalah sebuah kesepakatan untuk membentuk wadah tempat bermusyawarahnya
para ulama. zuama dan cendekiawan muslim, yang tertuang dalam sebuah
“Piagam Berdirinya MUI,” yang ditandatangani oleh seluruh peserta
musyawarah yang kemudian disebut Musyawarah Nasional Ulama I.
Momentum berdirinya MUI bertepatan ketika bangsa Indonesia tengah
berada pada fase kebangkitan kembali, setelah 30 tahun merdeka, di mana
energi bangsa telah banyak terserap dalam perjuangan politik kelompok
dan kurang peduli terhadap masalah kesejahteraan rohani umat. Dalam
perjalanannya, selama dua puluh lima tahun, Majelis Ulama Indonesia
sebagai wadah musyawarah para ulama, zu’ama dan cendekiawan muslim
berusaha untuk:
- memberikan bimbingan dan tuntunan kepada umat Islam Indonesia dalam
mewujudkan kehidupan beragama dan bermasyarakat yang diridhoi Allah
Subhanahu wa Ta’ala;
- memberikan nasihat dan fatwa mengenai masalah keagamaan dan
kemasyarakatan kepada Pemerintah dan masyarakat, meningkatkan kegiatan
bagi terwujudnya ukhwah Islamiyah dan kerukunan antar-umat beragama
dalam memantapkan persatuan dan kesatuan bangsa serta;
- menjadi penghubung antara ulama dan umaro (pemerintah) dan
penterjemah timbal balik antara umat dan pemerintah guna mensukseskan
pembangunan nasional;
- meningkatkan hubungan serta kerjasama antar organisasi, lembaga
Islam dan cendekiawan muslimin dalam memberikan bimbingan dan tuntunan
kepada masyarakat khususnya umat Islam dengan mengadakan konsultasi dan
informasi secara timbal balik.
Lima Peran MUI
Dalam khittah pengabdian Majelis Ulama Indonesia telah dirumuskan lima fungsi dan peran utama MUI yaitu:
- Sebagai pewaris tugas-tugas para Nabi (Warasatul Anbiya)
- Sebagai pemberi fatwa (mufti)
- Sebagai pembimbing dan pelayan umat (Ri’ayat wa khadim al ummah)
- Sebagai gerakan Islah wa al Tajdid
- Sebagai penegak amar ma’ruf nahi munkar
Hubungan dengan Pihak Eksternal
Sebagai organisasi yang dilahirkan oleh para ulama, zuama dan
cendekiawan muslim serta tumbuh berkembang di kalangan umat Islam,
Majelis Ulama Indonesia adalah gerakan masyarakat. Dalam hal ini,
Majelis Ulama Indonesia tidak berbeda dengan organisasi-organisasi
kemasyarakatan lain di kalangan umat Islam, yang memiliki keberadaan
otonom dan menjunjung tinggi semangat kemandirian. Semangat ini
ditampilkan dalam kemandirian — dalam arti tidak tergantung dan
terpengaruh — kepada pihak-pihak lain di luar dirinya dalam mengeluarkan
pandangan, pikiran, sikap dan mengambil keputusan atas nama organisasi.
Dalam kaitan dengan organisasi-organisasi kemasyarakatan di kalangan
umat Islam, Majelis Ulama Indonesia tidak bermaksud dan tidak
dimaksudkan untuk menjadi organisasi supra-struktur yang membawahi
organisasi-organisasi kemasyarakatan tersebut, dan apalagi memposisikan
dirinya sebagai wadah tunggal yang mewakili kemajemukan dan keragaman
umat Islam. Majelis Ulama Indonesia , sesuai niat kelahirannya, adalah
wadah silaturrahmi ulama, zuama dan cendekiawan Muslim dari berbagai
kelompok di kalangan umat Islam.
Kemandirian Majelis Ulama Indonesia tidak berarti menghalanginya
untuk menjalin hubungan dan kerjasama dengan pihak-pihak lain baik dari
dalam negeri maupun luar negeri, selama dijalankan atas dasar saling
menghargai posisi masing-masing serta tidak menyimpang dari visi, misi
dan fungsi Majelis Ulama Indonesia. Hubungan dan kerjasama itu
menunjukkan kesadaran Majelis Ulama Indonesia bahwa organisasi ini hidup
dalam tatanan kehidupan bangsa yang sangat beragam, dan menjadi bagian
utuh dari tatanan tersebut yang harus hidup berdampingan dan bekerjasama
antarkomponen bangsa untuk kebaikan dan kemajuan bangsa. Sikap Majelis
Ulama Indonesia ini menjadi salah satu ikhtiar mewujudkan Islam sebagai
rahmatan lil alamin (Rahmat bagi Seluruh Alam).