PD. MUI Magetan PD. MUI Magetan Author
Title: Sertifikat Halal 2020: Cara Buat, Persyaratan, Biaya, Masa Berlaku
Author: PD. MUI Magetan
Rating 5 of 5 Des:
  Kepemilikan sertifikat halal 2020 untuk semua produk makanan sudah jadi kewajiban sejak Oktober tahun lalu. Hal ini tertuang dalam UU JP...

 


Kepemilikan sertifikat halal 2020 untuk semua produk makanan sudah jadi kewajiban sejak Oktober tahun lalu. Hal ini tertuang dalam UU JPH Pasal 67 ayat 1. Namun berbeda dengan sebelumnya, pihak yang mengeluarkan “sertifikat halal” bukan lagi Majelis Ulama Indonesia (MUI), melainkan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) di bawah Kementerian Agama (Kemenag).

Apa itu Sertifikat Halal?

Sertifikat halal adalah pengakuan kehalalan suatu produk yang dikeluarkan oleh BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal) berdasarkan fatwa halal yang tertulis yang dikeluarkan oleh MUI.

Selanjutnya, Kunjungi web ini


Tentang MUI

Space Iklan

Selanjutnya
postingan teranyar
Sebelumnya
Posting Lama
 
Ke Beranda