|
|
Majelis ulama
Indonesia mempunyai lima peran utama, yaitu :
|
|
1.
|
Sebagai Pewaris Tugas-Tugas Para Nabi (Warasat
al-anbiya)
|
|
Majelis Ulama Indonesia berperan sebagai ahli waris
tugas-tugas para Nabi, yaitu menyebarkan ajaran Islam serta memperjuangkan
terwujudnya suatu kehidupan sehari-hari secara arif dan bijaksana berdasarkan
Islam. Sebagai waratsatu al-anbiyaa (ahli waris tugas-tugas para nabi),
Majelis Ulama Indonesia menjalankan fungsi kenabian an-nubuwwah) yakni
memperjuangkan perubahan kehidupan agar berjalan sesuai ajaran Islam,
walaupun dengan konsekuensi akan menerima kritik, tekanan, dan ancaman karena
perjuangannya bertentangan dengan sebagian tradisi, budaya, dan peradaban
manusia.
|
2.
|
Sebagai Pemberi Fatwa (Mufti)
|
|
Majelis Ulama Indonesia berperan sebagai pemberi
fatwa bagi umat Islam baik diminta maupun tidak diminta. Sebagai lembaga
pemberi fatwa Majelis Ulama Indonesia mengakomodasi dan menyalurkan aspirasi
umat Islam Indonesia yang sangat beragam aliran paham dan pemikiran serta
organisasi keagamaannya.
|
3.
|
Sebagai Pembimbing dan Pelayan Umat (Ra’iy wa khadim
al ummah)
|
|
Majelis Ulama Indonesia berperan sebagai pelayan
umat (khadim al-ummah), yaitu melayani umat dan bangsa dalam memenuhi
harapan, aspirasi dan tuntutan mereka. Dalam kaitan ini, Majelis Ulama
Indonesia senantiasa berikhtiar memenuhi permintaan umat, baik langsung
maupun tidak langsung, akan bimbingan dan fatwa keagamaan. Begitu pula,
Majelis Ulama Indonesia berusaha selalu tampil di depan dalam membela dan
memperjuangkan aspirasi umat dan bangsa dalam hubungannya dengan pemerintah.
|
4.
|
Sebagai Penegak Amar Makruf dan Nahyi Munkar
|
|
Majelis Ulama Indonesia berperan sebagai wahana
penegakan amar makruf nahyi munkar, yaitu dengan menegaskan kebenaran sebagai
kebenaran dan kebatilan sebagai kebatilan dengan penuh hikmah dan istiqamah.
Dengan demikian, Majelis Ulama Indonesia juga merupakan wadah berhidmatan
bagi pejuang dakwah mujahid dakwah) ang senantiasa berusaha merubah dan
memperbaiki keadaan masyarakat dan bangsa dari kondisi yang tidak sejalan
dengan ajaran Islam menjadi masyarakat dan bangsa yang berkualitas khairu
ummah)
|
5.
|
Sebagai Pelopor Gerakan Pembaharuan (al-Tajdid)
|
|
Majelis Ulama Indonesia berperan sebagai pelopor
tajdid yaitu gerakan pembaruan pemikiran Islam
|
6.
|
Sebagai Pelopor Gerakan Ishlah
|
|
Majelis Ulama Indonesia berperan sebagai juru damai
terhadap perbedaan yang terjadi di kalangan umat. Apabila terjadi perbedaan
pendapat di kalangan umat Islam maka Majelis Ulama Indonesia dapat menempuh
jalan al-jama’u wat taufiq (kompromi dan persesuaian) dan tarjih (mencari
hukum yang lebih kuat). Dengan demikian diharapkan tetap terpelihara sem
|
Tentang MUI
Majelis Ulama Indonesia (disingkat MUI) adalah lembaga yang mewadahi para ulama, zu'ama, dan cendikiawan Islam di Indonesia untuk membimbing, membina dan mengayomi kaum muslimin di seluruh Indonesia. Majelis Ulama Indonesia berdiri pada tanggal, 17 Rajab 1395 Hijriah, atau tanggal 26 Juli 1975 di Jakarta, Indonesia, untuk membantu pemerintah dalam melakukan hal-hal yang menyangkut dengan umat Islam, seperti mengeluarkan fatwa dalam kehalalan sebuah makanan, penentuan kebenaran sebuah aliran dalam agama Islam, dan hal-hal yang berkaitan dengan hubungan seorang penganut agama Islam dengan lingkungannya.